Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. Identitas Pemohon (KTP, KK)
  2. Data dan Informasi secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan
  4. Tanda Lunas PBB
  5. Surat pernyataan ahli waris dan Keterangan ahli waris

  1. Pemohon diterima dibagian pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, apabila lengkap dilanjutkan, apabila tidak maka dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Dokumen diproses dan di tanda tangani Camat atau pejabat berwenang.
  4. Berkas dicatat dibuku registrasi.
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. Instagram

2. Kotak saran di Kantor Kecamatan Kertak Hanyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"