Standar Pelayanan Instalasi Radiologi ( Service Delivery)

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis : a. X-Ray dengan kontras :
  3. puasa 8 jam sebelum pemeriksaan
  4. membawa hasil laboratorium (BUN,SC)
  5. urus-urus dengan minum garam inggris.

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. 4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

rata-rata 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi ( Service Delivery)"