Surat Dispensasi Nikah

  1. Identitas Pemohon (KTP, KK)
  2. Data dan Informasi secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan
  4. Surat pengantar dari KUA
  5. Foto pasangan

  1. Pemohon diterima dibagian pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, apabila lengkap dilanjutkan, apabila tidak maka dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Dokumen diproses dan di tandatangani Camat atau pejabat berwenang.
  4. Berkas dicatat dibuku registrasi
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Instagram

2. Kotak Saran di Kantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"