Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar SKTM Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan.
  2. Pemohon diterima dibagian pelayanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Dokumen diproses dan di tanda tangani Camat atau pejabat berwenang.
  5. Berkas dicatat dibuku registrasi.
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Instagram

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"