Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium ( Service Delivery)

  1. 1. Surat pengantar
  2. 2. Persyaratan teknis

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa (3 jam khusus prosedur 1 s.d 4)
  5. Pencatatan hasil-verifikas
  6. Penyerahan hasil

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi  Nomor 3 Tahun 2012

J KN     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 

Pelayanan Instalasi Laboratorium

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium ( Service Delivery)"