Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin ( Service Delivery)

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS atau kartu jaminan lainnya
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Permintaan rawat

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

  1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan  kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang  ( bila ada ) ( 3 jam khusus prosedur 1 s.d 4)
  5. pengambilan obat
  6. pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang

Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Kuantan Singingi  Nomor 3 Tahun 2012

J KN     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan kamar bersalin

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin ( Service Delivery)"