Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif ( Service Delivery)

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS atau kartu jaminan lainnya
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat intensif

  1. 1. Pasien datang dari igd/ruangan
  2. 2. Petugas menghubungi ruangan icu dan mempersiapkan administrasi
  3. 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  4. 4. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. 5. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  6. 6. Pasien pindah ruang rawat/pulang /rujuk

Waktu sampai diruang rawat intensif 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2012

J KN     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat intensif

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif ( Service Delivery)"