Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral ( Service Delivery)

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS atau kartu jaminan lainnya
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien datang dari ruangan dan Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012

J KN     : Permenkes Nomor 59  Tahun 2014

pelayanan bedah sentral

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral ( Service Delivery)"