Pengesahan Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Fotokopi KTP-el pemilik usaha
  2. SIUP hasil cetak dari OSS
  3. NIB hasil cetak dari OSS
  4. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak)

  1. ? Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. ? Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas
  3. ? Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas
  4. ? Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi)
  5. ? Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan
  6. ? Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jika berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis (jaringan internet)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha yang sudah ditandatangani/disahkan

No WhatsApp 082334870781

Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store