Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap ( Service Delivery)

  1. 1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. 2. Kartu identitas/KTP
  3. 3. Kartu BPJS(Jamkesmas,Kartu Askes, Kartu Jamsostek
  4. 4. Kartu Jaminan lainnya
  5. 5. Surat rujukan

  1. 1. Pasien masuk ke igd/poli
  2. 2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. 4. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. 5. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  6. 6. Perencanaan pulang pasien
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. 8. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai diruang  rawat inap 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan, saran, lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas: Direktur RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi / Petugas Terkait / Petugas Humas & Infokom RS.
  2. Kotak Saran yang tersedia.
  3. Call centre: 0811707677
  4. Website: www.rsudtelukkuantan.kuansing.go.id
Email: telukkuantanrsud@gmail.com/rsud@kuansing.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap ( Service Delivery)"