Pelayanan KTP

No. SK: 26

  1. - KTP Elektronik asli apabila pembaruan data;
  2. - Fotocopy KK apabila pembaruan data;
  3. - Fotocopy Akta Kelahiran bagi perekaman;
  4. - Info golongan darah
  5. - Surat lapor hilang dari kepolisian apabila KTP asli hilang

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap kemudian mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti berkas dan mempersilahkan pemohon untuk direkam oleh operator kependudukan;
  3. 3. Petugas memberikan berkas pada operator kependudukan ;
  4. 4. Petugas memberi tanda pengambilan KTP untuk diambil keesokan harinya;
  5. 5. Petugas menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon bagi pemohon pembaruan data dan KTP hilang.

Setelah Nomor Antrian dipanggil dan Jika Blangko EKTP Tersedia

Tidak dipungut biaya

KTP Asli

  1. Secara tertulis melalui : • Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan • Kotak Pengaduan • Buku pengaduan
  2. Telepon : 0274-377597
  3.  Fax : 0274 411275
  4.  Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  5.  twitter : @kec_kasihan
  6.  instagram : @kapanewon_kasihan
  7.  facebook : Kapanewon Kasihan
  8.  whatsapp : 085810442202
  9.  website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP"