Pengesahan Pengajuan Izin Keramaian

  1. Fotokopi KTP-el
  2. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak)
  3. Surat Pernyataan sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku
  4. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga sekitar

  1. ? Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. ? Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas
  3. ? Pemohon menyerahkan berkaspersyaratan kepada Petugas
  4. ? Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi)
  5. ? Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan
  6. ? Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Berkas izin keramaian sudah ditandatangani/-disahkan

No WhatsApp 082334870781

  1. Mengirim surat elektronik ke:
kecamatanleces@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store