Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang
tanda
tangan ada
Tidak dipungut biaya
Berkas izin keramaian sudah ditandatangani/-disahkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store