Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 26

  1. - KK asli
  2. - Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah.;
  3. - Info golongan darah anggota KK;
  4. - Formulir F-106;
  5. - Formulir apabila pindah antar kapanewon ;
  6. - Surat lapor kehilangan dari kepolisian apabila KK asli hilang.
  7. - Fotocopy ijazah terakhir untuk pembaruan pendidikan.
  8. - Fotocopy SK bekerja atau selesai bekerja untuk pembaruan jenis pekerjaan.

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap kemudian mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  3. 3. Petugas memberi tanda pengambilan berkas kepada pemohon;
  4. 4. Petugas operator dukcapil memproses berkas.
  5. 5. Petugas menyerahkan KK asli kepada pemohon pada hari berikutnya.

jika berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga yang sudah dilakukan Pembaruan/Perubahan

  1. Secara tertulis melalui : • Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan • Kotak Pengaduan • Buku pengaduan
  2. Telepon : 0274-377597
  3.  Fax : 0274 411275
  4.  Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  5.  twitter : @kec_kasihan
  6.  instagram : @kapanewon_kasihan
  7.  facebook : Kapanewon Kasihan
  8.  whatsapp : 085810442202
  9.  website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"