Standar Pelayanan Konseling PUSPAGA

  1. Fotocopy KTP/KK (Identitas Pelapor dan Terlapor)

  1. Pengaduan klien dapat melalui media online maupun tatap muka Via Hotline
  2. Petugas Adminitrasi menerima pengaduan dan konsultasi dari nomor Hotline baik melalui Telepon, WhatsApp ataupun SMS, yang mengandung informasi: ? Data Diri ? Uraian Permasalahan
  3. Petugas Administrasi akan menindaklanjuti laporan dengan menghubungi Klien dan menjadwalkan Konseling dengan Konselor
  4. Konselor melakukan identifikasi permalasahan Klien dengan teknik Observasi dan Konseling.
  5. Hasil dari identifikasi Permasalahan dilakukan rencana tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan Klien yang dapat berupa Home Visit dan School Visit ataupun melakukan rujukan ke Lembaga/Instansi Terkait.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Konseling Psikologi bagi Anak dan Keluarga

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling PUSPAGA"