10. Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)

No. SK: 26

  1. -Surat pengantar keterangan dari Kalurahan;
  2. -KK asli dan Fotocopy KK;
  3. -KTP asli dan Fotocopy KTP pemohon;
  4. -Fotocopy surat nikah apabila beda KK

  1. 1. Pemohon datang membawa surat pengantar dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya ;
  3. 3. Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani surat pengantar;
  4. 4. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada pemohon.

Setelah Nomor Antrian Dipanggil dan Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar keterangan ijin tinggal terbatas (KITAS) yang sudah disahkan

  1. Secara tertulis melalui : • Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan • Kotak Pengaduan • Buku pengaduan
  2. Telepon : 0274-377597
  3.  Fax : 0274 411275
  4.  Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  5.  twitter : @kec_kasihan
  6.  instagram : @kapanewon_kasihan
  7.  facebook : Kapanewon Kasihan
  8.  whatsapp : 085810442202
  9.  website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)"