pelayanan Surat Rekomendasi Pendaftaran PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran- Jaminan Kesehatan)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KIS (Kartu Indonesia Sehat)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan,
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu di ruang pelayanan
  4. Pemrosesan produk layanan.
  5. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon.

pelayanandilakukan pada jam orprasional  kantor

Tidak dipungut biaya

Surat

-   Datang Langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah Alamat Jln. Takengon- Bireun, Paya Tumpi Takengon (0643) 21358-21583

-       Melalui surat ke alamat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah

- Pengaduan SPAN-LAPOR ketik ACHTENGAH SMS1708


   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Surat Rekomendasi Pendaftaran PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran- Jaminan Kesehatan)"