Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kecamatan dalam Kabupaten Probolinggo)

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. KTP-el asli daerah asal
  3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);
  4. Fomulir Permohonan Pindah Datang
  5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal

  1. ? Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. ? Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. ? Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. ? Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
  5. ? Berkas di ajukan ke operator untuk diproses
  6. ? Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah/Datang

 2. No WhatsApp 82334870781

3. Mengirim surat elektronik ke:

kecamatanleces@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kecamatan dalam Kabupaten Probolinggo)"