Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya melampirkan (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.).

  1. ? Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. ? Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. ? Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas
  4. ? Petugas meneliti berkas, dan menersukan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan
  5. ? Berkas di ajukan ke operator untuk diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo
  6. ? Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE

Tidak dipungut biaya

KK Baru dann Perubahan Data KK

 2. No WhatsApp 82334870781

3. Mengirim surat elektronik ke:

kecamatanleces@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online