Standar Pelayanan Orang Terlantar

  1. Fotocopy KTP / KK / Keterangan Domisili / Surat Keterangan dari Kepolisian

  1. Laporan/informasi tentang adanya Orang Terlantar
  2. Orang Terlantar datang langsung atau diantar oleh Aparat/Masyarakat ke DSPPPA Kab. Belitung diterima dan diteruskan kepada Kepala DSPPPA Kab. Belitung
  3. Kepala Dinas mendisposisikan/memerintahkan kepada Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang memerintahkan kepada Pejabat Fungsional untuk melakukan asesmen terhadap Orang Terlantar
  5. Orang Terlantar ditempatkan sementara di Rumah Pelayanan dan Perlindungan Sosial
  6. Kerja sama dengan Pihak Ketiga untuk pemulangan ke daerah asal atau rujukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lanjutan

7 (tujuh) hari Kalender

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar dan Fasilitasi Rujukan Orang Terlantar

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Orang Terlantar"