Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. KTP-el asli kedua orang tua
  3. KTP-el asli dua orang saksi
  4. Akta nikah asli
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit;
  6. Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa; (Boleh ada boleh tidak)

  1. ? Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. ? Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. ? Mendokumentasikan (scan/digital) semua Dokumen yang asli untuk di upload ke Aplikasi SIAK
  4. ? Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke aplikasi SIAK
  5. ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan
  6. ? Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil
  7. ? Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis (jaringan internet lancar)

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online