No. SK: 267 tahun 2023
1. Respon time saat pengaduan 30 menit;
Waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja atau tergantung berat ringannya jenis pengaduan.Tidak ada
Penanganan Pengaduan Masyarakat
A. Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
2. Mengisi kotak saran
3. Email : admin@rsud-bahteramas.go.id ; humasbahteramas@gmail.com
4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
5. Melalui www.lapor.go.id
6. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;
7. Melalui Handphone :
– 085216186802 An. Heni Kuswati
- 085287187121 An. Dwi Anasari
B. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Verifikasi Aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi
4. Sanksi
C. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. 1 (satu) orang Kabag Umum;
2. 1 (satu) orang Kasubag Humas;
3. (dua) 2 orang bagian layanan teknis pengaduan.
D.Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Telepon/Handphone;
4. Komputer;
5. Buku dan Alat Tulis Menulis.
E. Unit organisasi di rumah sakit yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit structural sesuai dengan jenis aduan, saran dan masukannya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store