Pelayanan unit pengaduan

No. SK: 267 tahun 2023

  1. 1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis 2. Pengadu membawa identitas resmi

  1. 1. Pengaduan Langsung : a. Petugas menerima pasien dengan baik. b. Petugas menanyakan identitas maksud dan tujuan c. Petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi form keluhan d. Empati kepada pasien dan keluarga e. Petugas memintamaaf kepada pasien dan atau keluarga atas ketidaknyamanan yang diterima. f. Apabila aduan tersebut merupakan keluhan ringan, saran atau kritikan maka petugas dapat mengklarifikasi atau menyelesaikan keluhan tersebut. g. Jika aduan itu terkait dengan unit kerja tertentu, maka petugas wajib melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah. h. Jika pasien atau keluarga sudah merasa cukup atas penjelasan dari petugas terkait aduannya maka permasalahan sudah dianggap selesai dan mempersilahkan pasien atau keluarga untuk mengisi form tindak lanjut pengaduan. i. Jika permasalahan yang diadukan sifatnya kompleks dan membutuhkan waktu penyelesaian maximal 3x24 jam maka koordinator unit pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim UPP dan pihak lain yang dianggap perlu dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan). j. Hasil Dari Koordinasi Dengan Tim UPP Disampaikan Kepada Pasien Dan Keluarganya Dan Telah Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak Dan Dibuktikan Dengan berita acara. 2. Pengaduan melalui Surat a. Surat yang telah dibaca dan pengaduannya memenuhi Unsur Pengaduan dicatat pada Buku Catatan Aduan Masuk. b. Surat yang telah dibaca dilengkapi dengan lembar disposisi untuk diteruskan pada Unit Pelaksana Pengelola Pengaduan c. Apabila aduan tersebut merupakan keluhan ringan saran atau kritikan maka petugas dapat mengklarifikasi atau menyelesaikan keluhan tersebut dengan menghubungi contac person yang terdapat dalam surat tersebut. d. Petugas memintamaaf kepada pelapor / pasien dan atau keluarga atas ketidaknyamanan yang diterima. e. Jika aduan itu terkait dengan unit kerja tertentu, maka petugas wajib melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah. f. Jika pelapor sudah merasa cukup atas penjelasan dari petugas terkait aduannya maka permasalahan sudah dianggap selesai. g. Jika permasalahan yang diadukan sifatnya kompleks dan membutuhkan waktu penyelesaian maximal 3x24 jam maka koordinator unit pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim UPP dan pihak lain yang dianggap perlu dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan). h. Hasil Dari Koordinasi Dengan Tim UPP Disampaikan dengan surat tindak lanjut kepada pelapor. 3. Pengaduan Lewat Online a. Setiap aduan yang masuk melalui email atau website atau nomor telepon Rumah sakit yang memenuhi unsur pengaduan akan diprint out dan diteruskan ke unit pengaduan. b. Aduan tersebut akan dicatat dalam aplikasi pengaduan layanan c. Apabila aduan tersebut merupakan keluhan ringan, saran atau kritikan, maka petugas dapat mengklarifikasi atau menyelesaikan keluhan tersebut dengan menghubungi akun/email atau no.telp yang digunakan pelapor. d. Jika pelapor sudah merasa cukup atas penjelasan dari petugas terkait aduannya maka permasalahan sudah dianggap selesai. e. Jika permasalahan yang diadukan sifatnya kompleks dan membutuhkan waktu penyelesaian maximal 3x24 jam maka koordinator unit pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim UPP dan pihak lain yang dianggap perlu dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan). f. Hasil Dari Koordinasi Dengan Tim UPP Disampaikan dengan surat tindak lanjut dikirim kepada akun/email atau nomor telp. yang digunakan pelapor.

1.    Respon  time  saat  pengaduan  30  menit;

Waktu  penyelesaian  maksimal  3  hari  kerja  atau  tergantung  berat  ringannya  jenis  pengaduan.

Tidak ada

Penanganan Pengaduan Masyarakat

A.        Aduan,  saran  dan  masukan  dapat  dilakukan  dengan  prosedur  :

1.      Datang  langsung  ke  ruang  pengaduan;

2.      Mengisi  kotak  saran

3.      Email  :  admin@rsud-bahteramas.go.id    ;          humasbahteramas@gmail.com 

4.      Website  :  www.rsud-bahteramas.go.id;

5.      Melalui  www.lapor.go.id

6.      Melalui  Telepon  Rumah  Sakit  :  (0401)  3195611;

7.      Melalui  Handphone  : 

  085216186802  An.  Heni  Kuswati

-  085287187121  An.    Dwi  Anasari

B.     Tindak  lanjut  penanganan  aduan,  saran  dan  masukan  adalah:

1.     Verifikasi  Aduan

2.     Mediasi

3.     Koordinasi  dengan  unit  terkait  dan  cek  lokasi

4.     Sanksi 

C.   SDM  yang  mengampu  tugas  penanganan  aduan,   saran  dan    masukan  adalah:

1.     1  (satu)  orang  Kabag  Umum;

2.     1  (satu)  orang  Kasubag  Humas;

3.      (dua)  2  orang  bagian  layanan  teknis  pengaduan.

D.Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,  saran  dan  masukan  adalah  :

1.      Ruang  Pengaduan;

2.      Kotak  Saran;

3.      Telepon/Handphone;

4.      Komputer;

5.      Buku  dan  Alat  Tulis  Menulis.

E.  Unit  organisasi  di  rumah  sakit  yang  mengampu    penanganan  aduan,  saran  dan  masukan  adalah  unit  structural  sesuai  dengan  jenis  aduan,  saran  dan  masukannya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit pengaduan"