Asistensi Penerbitan NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui OSS

  1. 1. KTP-el pemilik usaha
  2. 2. Data usaha (nama & jenis usaha, nomor telepon, lokasi, peralatan, alamat email, dll)
  3. 3. NPWP pemilik usaha

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan
  2. Menemui petugas di ruang Klinik Asistensi OSS Usaha Mikro Kecil
  3. Menyerahkan atau menyebutkan data diri dan data usaha saat ditanya petugas untuk diinput ke OSS
  4. Petugas akan mencarikan KBLI (Klaisifikasi Baku Lapangan Usaha) yang sesuai dengan bidang usaha pemohon
  5. Petugas menunjukkan draft NIB dan SIUP agar diperiksa oleh pemohon
  6. Jika sudah benar, petugas akan mencetak NIB dan SIUP yang hasilnya diserahkan kepada pemohon

Jika berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis (jaringan internet)

Tidak dipungut biaya

Hasil cetak Nomor Induk Berusaha (NIB) DAN SIUP

m


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Penerbitan NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui OSS"