Pelayanan Hibah Bantuan Pondok Pesantren

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. a. Surat Permohonan di tujukan kepada Walikota Bandar Lampung c.q Kadis Sosial
  2. b. Proposal atas nama Pondok Pesantren yang akan diusulkan
  3. c. Fotocopy rekening atas nama Pondok Pesantren
  4. d. Fotocopy KTP Pimpinan Pondok Pesantren
  5. e. Menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
  6. f. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  7. g. Menandatangani Fakta Integritas.

  1. • Penelitian Kelengkapan Berkas Usulan • Verifikasi Faktual Pondok Pesantren • Rapat Pleno Tim Pondok Pesantren • Penandatanganan NPHD, BKP, dan Tanda Terima Bantuan • Penandatanganan penetapan nama-nama Pondok Pesantren Penerima Bantuan

Pendaftaran : 1 Hari Kerja

Pendataan dan Penelitian Berkas Verifikasi Faktual: 7 Hari Kerja

Penyelesaian : 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Operasional Pondok Pesantren

 Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hibah Bantuan Pondok Pesantren"