Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 440/59/610/2024

  1. Pasien Rawat Jalan JKN : Lembar resep dokter dan lembar SEP
  2. Pasien Rawat Jalan Umum : Lembar resep dokter
  3. Pasien IGD dan Rawat Inap : Lembar resep dokter
  4. Pasien Instalasi Bedah Sentral (IBS) : Lembar resep dokter dan lembar permintaan obat
  5. Gudang Farmasi : Permintaan perbekalan farmasi dari depo dan unit / instalasi lain

  1. [PELAYANAN RESEP IBS] : Petugas ruangan klik billing SIM RS ke Farmasi sesuai permintaan kebutuhan obat dan alat kesehatan melalui resep dari petugas bedah dan petugas anestesi > Petugas farmasi menyiapkan serta menyerahkan obat dan alat kesehatan sesuai dengan permintaan ke kamar operasi > Petugas kamar operasi yang menerima melakukan pengecekan ulang dan apabila ditemukan ketidaksesuaian harus dikonfirmasi ulang ke petugas farmasi > Petugas farmasi melakukan cek status, entri billing pemakaian sediaan farmasi ke SIM RS, dan rekap data pasien
  2. [PELAYANAN RESEP RAWAT JALAN] : Pasien memberikan resep ke Depo Farmasi Rawat Jalan dan dilakukan cek kelengkapan administrasi > Pasien umum membayar ke kasir > Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi > Penyerahan obat kepada pasien disertai dengan KIE dan TTD pada lembar resep
  3. [PELAYANAN RESEP RAWAT INAP] : Pasien mendapat terapi pengobatan dan petugas farmasi melakukan rekonsiliasi > Petugas farmasi melakukan telaah permintaan terapi pengobatan dan menuliskan dalam CPPT > Perbekalan farmasi yang sudah siap dan terlabeli dikirim ke ruangan untuk selanjutnya dilakukan serah terima dengan petugas ruangan > Petugas melakukan rekonsiliasi bagi pasien KRS dan menyiapkan terapi pengobatan KRS > Petugas farmasi mencetak lembar rincian pemakaian obat dan alat
  4. [PELAYANAN RESEP IGD] : Permintaan perbekalan farmasi melalui resep Dokter > Skrining resep oleh apoteker serta penyiapan dan penyerahan perbekalan farmasi > Apabila pasien MRS maka petugas ruangan klik billing ke ruangan rawat inap yang dituju > Apabila pasien KRS maka : Pasien / keluarga membayar tagihan pada kasir apabila ada permintaan perbekalan farmasi > Petugas farmasi menyiapkan dan memberikan sesuai dengan permintaan perbekalan farmasi disertai KIE dan TTD di lembar resep
  5. [PELAYANAN RESEP IBS] : Petugas ruangan klik billing SIM RS ke Farmasi sesuai permintaan kebutuhan obat dan alat kesehatan melalui resep dari petugas bedah dan petugas anestesi > Petugas farmasi menyiapkan serta menyerahkan obat dan alat kesehatan sesuai dengan permintaan ke kamar operasi > Petugas kamar operasi yang menerima melakukan pengecekan ulang dan apabila ditemukan ketidaksesuaian harus dikonfirmasi ulang ke petugas farmasi > Petugas farmasi melakukan cek status, entri billing pemakaian sediaan farmasi ke SIM RS, dan rekap data pasien

1. Waktu pelayanan resep pasien rawat jalan untuk obat jadi <30>

2. Pelayanan farmasi 24 jam (Depo Farmasi IGD, IBS, dan Rawat Inap)

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2

. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayana

Pelayanan Farmasi 24 jam

1. Langsung      : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon         : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp      : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Media Sosial : Instagram dan Facebook (@rsddrsoebandi)

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"