Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Kebencanaan

  1. Informasi kejadian bencana dari Masyarakat, Elektronik maupun BPBD
  2. Surat Laporan Kejadian Bencana Baik dari Desa, Kelurahan atau Kecamatan

  1. Informasi kejadian bencana diterima dan diteruskan kepada Kepala DSPPPA
  2. Kepala Dinas mendisposisikan/memerintahkan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepada Pejabat Fungsional untuk melakukan verifikasi dan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, validasi terhadap informasi kejadian bencana
  4. Pejabat Fungsional melakukan kunjungan lapangan dalam rangka identifikasi kebutuhan Korban Bencana
  5. Pembahasan rencana pemberian bantuan
  6. Penyerahan bantuan berupa barang yang tersedia akan diberikan secara langsung kepada pemohon
  7. Kerja sama dengan Pihak Ketiga untuk pemenuhan bantuan dan transportasi yang tidak tersedia di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung sesuai dengan kebutuhan pemohon.

1. 1 (satu) hari untuk yang ada di wilayah Daratan 

2. 7 (tujuh) hari untuk di wilayah Kepulauan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Kebencanaan dan Surat Rekomendasi

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Kebencanaan"