Pelayanan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. a. Surat Permohonan di tujukan kepada Walikota Bandar Lampung yang ditandatangi ketua Masjid dan diketahui oleh Camat;
  2. b. Proposal atas nama Masjid yang akan diusulkan
  3. c. Fotocopy rekening atas nama masjid
  4. d. Fotocopy KTP Ketua Masjid
  5. e. Menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
  6. f. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  7. g. Menandatangani Fakta Integritas.

  1. Ketua PHBI Kecamatan datang ke Dinas Sosial dengan membawa Proposal dan Data Masjid yang akan mendapat bantuan di wilayahnya

Pendaftaran : 1 Hari Kerja

Pendataan dan Verifikasi Berkas : 7 Hari Kerja

Penyelesaian : 14 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

PHBI (Isra Mi’raj, 1 Muharam dan Maulid Nabi Muhammad SAW)

Telpon/Fax : (0721) 704-928 SP4N : lapor.go.id E-mail : dinsos.bl@gmail.com WhatsApp : 0857-8893-9525 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)"