Standar pelayanan endoskopi

No. SK: 267 tahun 2023

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu Pasien; 2. Surat Rujukan (jika ada). B. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP); C. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat Keterangan Penjaminan (yang di Acc oleh petugas kerjasama); 2. Surat Rujukan ( Inhealth); 3. Kartu Kepesertaan (bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Mandiri Inhealth); 4. KTP Pasien (kecuali anak-anak).

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien yang melalui Rawat Jalan, IGD,Rawat Inap maupun Rumah Sakit lain oleh dokter IGD atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) melakukan pemeriksaan terhadap pasien; 2. Dokter IGD atau DPJP Konsultasi ke dokter penanggung jawab Endoscopy 3. Dokter DPJP atau Dokter Penanggung Jawab ENDOSKOPI konsul ke dokter Anastesi bila diperlukan pendampingan. 4. Dokter penanggung jawab endoscopy memberikan advise untuk dilakukan tindakan endoscopy; 5. Pasien melakukan pemeriksaan HbsAg, Anti HCV dan HIV dan hasil laboratorium disampaikan kepada petugas endoscopy; 6. Petugas menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab endoscopy; 7. Pasien/keluarga pasienmmenandatangani informed consent; 8. Beri salam sebelum melakukan tindakan; 9. Lakukan tindakan sesuai dengan peresepan Dokter Penanggung Jawab endoscopy; 10. Observasi ketat selama tindakan endoscopy di laksanakan; 11. Laporkan kondisi pasien kepada dokter penanggung jawab endoscopy; 12. Bila kondisi pasien stabil pasien dirawat inapkan di ruang perawatan biasa; namun jika kondisi pasien tidak stabil dipindahkan ke ruang intensiv 13. Menghubungi petugas ruangan untuk menjemput pasien ke ruang perawatan jika pasien rawat inap. B. Pasien Lama 1. Pasien rawat jalan mendaftar di ruang sentral opname dengan mengisi kelengkapan administrasi; 2. Pasien langsung ke ruang endoscopy dengan menyerahkan surat rujukan, SEP kepada petugas endoscopy; 3. Bila pasien dari ruang perawatan, ICU/ICCU petugas ruangan konfirmasi ke ruang endoscopy terkait jadwal tindakan endoscopy; 4. Petugas ruangan mengantar pasien ke ruang endoscopy dengan menyerahkan status, hasil laboratorium, SEP satu lembar dan serah terima pasien dengan petugas endoscopy; 5. Tanda tangan Informed Consent; 6. Petugas endoscopy memeriksa kelengkapan berkas, memeriksa tanda-tanda vital dan Berat badan 7. Petugas menyiapkan mesin endoscopy dan BHP; 8. Pasien masuk ke ruang tindakan dilakukan tindakan endoscopy sesuai peresepan dokter penanggung jawab endoscopy; 9. Setelah selesai tindakan endoscopy pasien diperbolehkan pulang dengan diberi jadwal selanjutnya; 10. Setelah selesai tindakan pada pasien petugas endoscopy menghubungi petugas ruangan untuk menjemput pasien ke ruang perawatan ICU/ICCU/IGD, jika pasien berasal dari ruang perawatan ICU/ICCU/IGD C. Persiapan Pasien EGD (Esofagogastroduodenoskopi) / UGIE 1. Puasa makan 12 jam sebelum tindakan endoskopi 2. Puasa minum 6 jam sebelum tindakan 3. Lapor dokter anestesi 4. Informed consent kedokteran 5. Informed consent anestesi 6. Cek lab HBsAg dan Anti HCV 7. Untuk usia ? 40 tahun cek : ? EKG ? Riwayat HT ? Riwayat DM ? Riwayat penyakit Jantung 8. Laporkan jika pasien memiliki gigi yang goyang 9.Jika pasien memiliki gigi palsu,anjurkan untuk melepasnya terlebih dahulu sebelum ke ruangan endoskopi 10. Pastikan infus pasien dalam keadaan terpasang dan lancar D. Persiapan Pasien Kolonoskopi/LGIE 1. Dua (2) hari sebelum tindakan kolonoskopi pasien diet bubur kecap saja. 2. Satu (1) hari sebelum tindakan kolonoskopi pasien : - hanya boleh minum susu yang disediakan oleh rs - niflec dihabiskan dalam waktu 2 jam. Mulai diminum dari jam 4 sore sampai jam 6 sore - pukul 08.00 malam pasien minum Dulcolax tablet 2 tablet/Dulcolax suppo 2 suppo - jam 05.00 subuh klisma rendah dengan fleet enema jika tidak tersedia bisa diganti dengan Dulcolax suppo 2 suppo 3. Apabila niflec tidak tersedia lakukan klisma tinggi pagi dan sore dengan pralac+nacl dijadikan 500 cc 4. Apabila pasien tampak lemas bisa dilakukan pemasangan ivsd intravena d5% 5. Lapor dokter anastesi 6. Informed consent kedokteran 7. Cek Lab HBsAg dan anti HCV 8. Untuk usia ? 40 tahun cek : - EKG - Riwayat HT - Riwayat DM - Riwayat penyakit jantung 9. Sebelum mendorong pasien ke ruang endoskopi, pastikan infus pasien dalam keadaan terpasang dan lancer.

1.    EGD : 5-10 menit

   2.   LGIE : 10-20 menit

A.           Pasien Umum

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan Pada RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.

B.        Pasien BPJS

Tarif INA-CBGs Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

C.  Pasien Asuransi Lainnya

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan Pada RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.

Pelayanan Endoskopi

A.     Aduan,  saran  dan  masukan  dapat  dilakukan  dengan  prosedur  :

1.      Datang  langsung  ke  ruang  pengaduan;

2.      Mengisi  kotak  saran

Email  :  admin@rsud-bahteramas.go.id      masukannya. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan endoskopi"