No. SK: 267 tahun 2023
1. EGD : 5-10 menit
2. LGIE : 10-20 menit
A. Pasien Umum
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan Pada RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.
B. Pasien BPJS
Tarif INA-CBGs Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
C. Pasien Asuransi Lainnya
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan Pada RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.Pelayanan Endoskopi
A. Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
2. Mengisi kotak saran
Email : admin@rsud-bahteramas.go.id masukannya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store