Pelayanan Pemakaman

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. - Ahli Musibah / yang meninggal dunia, yang beralamat di Kota Bandar Lampung
  2. - Ahli Musibah membawa Fotocopy KK, KTP yang meninggal

  1. • Pemohon datang kepetugas Pelayanan dengan membawa persyaratan; • Petugas Pemakaman Menentukan Lokasi yang akan digunakan untuk jenazah yang akan dimakamkan.

Pendaftaran   : 5 – 15 Menit

Penyelesaian  : 1 (satu) Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Pengusulan Data Kematian / Tempat Pemakaman

 Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaman"