Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial

  1. Surat permohonan dan/atau laporan tertulis maupun lisan dari masyarakat
  2. Fotocopy KTP, KK dan/atau Surat Keterangan Domisili

  1. Surat permohonan atau laporan ditujukan ke Kepala DSPPPA
  2. Disposisi dari Kepala Dinas ke Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepada Pejabat Fungsional untuk melakukan verifikasi dan validasi permohonan atau laporan
  4. Pejabat Fungsional melakukan kunjungan lapangan dalam rangka identifikasi kebutuhan Calon Penerima Manfaat/Bantuan
  5. Pembahasan rencana pemberian bantuan
  6. Penyerahan bantuan berupa barang yang tersedia akan diberikan secara langsung kepada pemohon.
  7. Kerja sama dengan Pihak Ketiga untuk pemenuhan bantuan yang tidak tersedia di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Maksimal 3 (tiga) hari Kalender

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rehabilitasi Sosial dan Alat Bantu Aksesibilitas

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial"