pelayanan Surat Rekomendasi KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Reje
  3. Blangko Pengisian DTKS (Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan,
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemrosesan produk layanan
  4. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon

selama jam oprasional pelayanan kantor sesuai ketentuan yang berlaku

pembuatan rekomendasi tanpa dipungut biaya apapun

Surat

-     Datang Langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah Alamat Jln. Takengon- Bireun, Paya Tumpi Takengon (0643) 21358-21583

-       Melalui surat ke alamat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah

-          Kotak Saran

- Pengaduan SPAN-LAPOR ketik ACHTENGAH SMS ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Surat Rekomendasi KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)"