Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. - Melakukan Pendaftaran Kepetugas Pelayanan
  2. - Fotocopy KK, KTP (surat keterangan meninggal dunia apabila keluarga didalam kk ada yang meninggal)
  3. - Pengecekan DTKS oleh Operator SIKS-NG

  1. • Pemohon datang ke loket Pelayanan dengan membawa persyaratan; • Operator SIKS-NG melakukan pengecekan DTKS sesuai kebutuhan yang di inginkan oleh pemohon.

Pendaftaran   : 5 – 15 Menit

Penyelesaian  : 1 (satu) Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

 Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"