Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP, KK atau dokumen lain yang sah ( asli/foto copy )
  3. SPPT Tahun sebelumnya
  4. Poto Copy Sertifikat

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan pengatar dari RT/RW, KTP, KK (foto copy), SPPT tahun teraklhir dan Sertifikat
  3. Petugas memberikan blanko mutasi PBB kepada pemohon
  4. Petugas melakukan registrasi dan pemerosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan Mutasi PBB kepada Pemohon
  6. Selesai

2 Menit menerima dan peeriksaan berkas - berkas dari warga yang akan mengurus mutasi PBB

3 Menit warga mengisi blanko mutasi PBB

2 Menit pemberian nomor register dan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah/Sekretaris

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi SPPT PBB"