Unit cathlab

No. SK: 267 tahun 2023

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu pasien; 2. Surat Rujukan (jika ada). B. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Surat Elegabilitas Peserta (SEP); C. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat keterangan penjaminan (yang di Acc oleh petugas kerjasama); 2. Surat rujukan ( Inhealth); 3. Kartu kepesertaan (bagi peserta BPJS ketenagakerjaan/mandiri inhealth); 4. KTP pasien (kecuali anak-anak).

  1. A. Pasien Baru 1. Bila pasien dari poliklinik mendaftar di ruang sentral opname dengan mengisi kelengkapan administrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan; 2. Bila pasien dari luar RSUD Bahteramas di rujuk ke poliklinik jantung, poliklinik bedah vaskuler, poliklinik bedah saraf untuk dilengkapi semua administrasi pemeriksaan dll kemudian mendaftar di ruang sentral opname dengan mengisi kelengkapan administrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan; 3. Bila pasien Primary petugas IGD segera menghubungi petugas cathlab terkait tindakan cathlab dan petugas IGD segera mengantar pasien ke ruang Cath lab dengan membawa status, pemeriksaan laboratorium dan EKG (pemeriksaan penunjang lainnya menyusul); 4. Bila pasien dari ruang perawatan petugas ruang perawatan menghubungi petugas Cath lab terkait jadwal tindakan pasien; 5. Petugas mengantar pasien dengan membawa persiapan pelayanan seperti status pasien bila pasien BPJS menyertakan SEP 1 lembar; 6. Serah terima pasien petugas ruangan yang mengantar pasien dengan petugas Cath lab; 7. Pasien masuk di ruang pre tindakan untuk pengecekan ulang seperti persetujuan tindakan, persiapan pasien, kelengkapan berkas, ada riwayat alergi obat, mengukur tanda-tanda vital, timbang berat badan dan tinggi badan; 8. Pasien masuk ke ruang tindakan; 9. Setelah selesai tindakan pasien masuk ke ruang Recovery Room untuk diobservasi, setelah observasi dilaksanakan cek kondisi pasien; 10. Bila kondisi pasien membaik petugas Cath lab menghubungi petugas ruangan yang mengantar pasien untuk dijemput kembali keruang perawatan; 11. Bila ada komplikasi khusus untuk pasien post tindakan CAG dan PCI dirawat di ruang ICCU. B. Pasien Lama 1. Bila pasien dari Poliklinik mendaftar di ruang sentral opname dengan mengisi kelengkapan administrasi yang diperlukan dan mencari kamar di ruang perawatan; 2. Petugas ruang perawatan menghubungi petugas Cathlab terkait jadwal tindakan pasien; 3. Petugas mengantar pasien dengan membawa persiapan pelayanan seperti status pasien bila pasien BPJS menyertakan SEP 1 lembar; 4. Serah terima pasien petugas ruangan yang mengantar pasien dengan petugas Cathlab; 5. Pasien masuk di ruang pre tindakan untuk pengecekan ulang seperti persetujuan tindakan, persiapan pasien, kelengkapan berkas, ada riwayat alergi obat, mengukur tanda-tanda vital, timbang berat badan dan tinggi badan; 6. Pasien masuk ke ruang tindakan; 7. Setelah selesai pasien masuk ke ruang Recovery Room untuk diobservasi, setelah observasi dilaksanakan cek kondisi pasien; 8. Bila kondisi pasien membaik petugas Cath lab menghubungi petugas ruangan yang mengantar pasien untuk dijemput kembali keruangan; 9. Bila ada komplikasi khusus untuk pasien post tindakan CAG, PCI dirawat di ruang ICCU.

Jangka Waktu yang di gunakan :

1.        Pre Tindakan : 30 menit – 1 jam;

2.        Tindakan : 1 – 2 jam;

3.        Observasi : 4 – 6 jam (untuk pasien cardio), post tindakan CAG dan PCI).

Observasi : 1-2 jam (untuk pasien post tindakan angiografi, PTA, DSA, pain intervensi, CDL)

1.   Pasien Umum

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

2.   Pasien BPJS

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang standar tarif JKN INA-CBGs.

Nomor 59 tentang standar tarif JKN INA-CBGs.

3.   Pasien Asuransi Lainnya

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

1. Kateterisasi Jantung (Coronary Angiography); 2. Pemasangan cincin (Percutaneus intervention); 3. Pemasangan baterai jantung/alat pacu jantung tetap (Permanen Pace Maker); 4. Pemasangan alat pacu jantung sementara; 5. Tapping (Pericardiosintesis) 6. Pemasangan CDL 7. Angiografi (arteriografi/ venografi) extremitas 8. PTA (Percutaneus Transmular Angioplasty) 9. DSA (Digital Subtraction Angiography) 10. Pain intervensi

A.   Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.    Datang langsung ke Unit pengaduan;

2.    Mengisi kotak saran;

3.    Email: admin@rsud-bahteramas.go.id/ humasbahteramas@gmail.com ;

4.    Website: www.rsud-bahteramas.go.id ;

5.    Melalui : www.lapor.go.id

6.    Melalui Telepon Rumah Sakit: (0401) 3195611;

7.    Melalui Handphone:

-      085216186802 An. Heni Kuswati

-      085287187121 An. Dwi Anasari;

Untuk jadwal tindakan dan informasi  tentang Cath Lab bisa menghubungi nomor kontak  Cath Lab: 082191322272.

A.  Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan  adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi;

4.    Sanksi;

B.   SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    1 orang Kabag Umum;

2.    1 orang Kasubag Humas;

3.    2 orang bagian layanan teknis pengaduan.

C.   Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Formulir Pengaduan

3.    Telepon/Handphone;

4.    Komputer;

     5. Buku dan Alat Tulis Menulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit cathlab"