No. SK: 267 tahun 2023
Jangka Waktu yang di gunakan :
1. Pre Tindakan : 30 menit – 1 jam;
2. Tindakan : 1 – 2 jam;
3. Observasi : 4 – 6 jam (untuk pasien cardio), post tindakan CAG dan PCI).
Observasi : 1-2 jam (untuk pasien post tindakan angiografi, PTA, DSA, pain intervensi, CDL)
1. Pasien Umum
Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Pasien BPJS
Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang standar tarif JKN INA-CBGs.
Nomor 59 tentang standar tarif JKN INA-CBGs.
3. Pasien Asuransi Lainnya
Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.1. Kateterisasi Jantung (Coronary Angiography); 2. Pemasangan cincin (Percutaneus intervention); 3. Pemasangan baterai jantung/alat pacu jantung tetap (Permanen Pace Maker); 4. Pemasangan alat pacu jantung sementara; 5. Tapping (Pericardiosintesis) 6. Pemasangan CDL 7. Angiografi (arteriografi/ venografi) extremitas 8. PTA (Percutaneus Transmular Angioplasty) 9. DSA (Digital Subtraction Angiography) 10. Pain intervensi
A. Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
1. Datang langsung ke Unit pengaduan;
2. Mengisi kotak saran;
3. Email: admin@rsud-bahteramas.go.id/ humasbahteramas@gmail.com ;
4. Website: www.rsud-bahteramas.go.id ;
5. Melalui : www.lapor.go.id
6. Melalui Telepon Rumah Sakit: (0401) 3195611;
7. Melalui Handphone:
- 085216186802 An. Heni Kuswati
- 085287187121 An. Dwi Anasari;
Untuk jadwal tindakan dan informasi tentang Cath Lab bisa menghubungi nomor kontak Cath Lab: 082191322272.A. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi;
4. Sanksi;
B. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabag Umum;
2. 1 orang Kasubag Humas;
3. 2 orang bagian layanan teknis pengaduan.
C. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Formulir Pengaduan
3. Telepon/Handphone;
4. Komputer;
5. Buku dan Alat Tulis Menulis.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store