Rehabilitasi Terhadap Napza

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. 1. Laporan/Kiriman Dari Dinas/Instansi - Surat Keterangan Korban - Surat Serah Terima - Foto Klien yang diserahkan - Menyerahkan Identitas dari Klien tersebut (Jika Ada) - Assesmen - Koordinasi dengan TKSK
  2. 2. Laporan/Kiriman Dari Masyarakat - Membuat Surat Serah Terima - Foto Klien yang diserahkan/ dilaporkan - Tertera didalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandar Lampung - Koordinasi dengan TKSK

  1. • Pemohon datang dengan membawa persyaratan; • Petugas memeriksa berkas permohonan • Melakukan Verifikasi berkas dan data Pemohon • Penerbitan Surat Rekomendasi • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Rehabilitasi Sosial • Pengesahan dan Tandatangan oleh Kepala Dinas • Menginformasikan kepada Pemohon bahwa Surat Rekomendasi telah selesai.

Penyerahan Berkas : 5 – 10 Menit

Assesmen                : 20 Menit

Rekomendasi          : 5 – 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkoba

 Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Terhadap Napza"