Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
  2. BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien yang datang diterima oleh petugas penerima baik oleh perawat ataupun bidan
  2. Dokter IGD memeriksa kondisi pasien dan menetapkan diagnosa
  3. Memberikan tindakan dan pengobatan sesuai diagnosis dan kondisi pasien
  4. Observasi perkembangan pasien yang dapat dilakukan selama 2-6 jam, apakah perlu dirawat, di rujuk atau boleh pulang.

6 Jam

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr.H.Moch.Ansari Saleh Banjarmasin.

INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

  • Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
  • SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
  • Kanal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"