Pengangkatan Dan Pengasuhan Anak

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. 1. Memiliki KTP dan KK Kota Bandar Lampung
  2. 2. Mengajukan Permohonan Pengangkatan (Adopsi) Anak
  3. 3. Memiliki anak usia 0 bulan – 18 tahun yang akan diadopsi
  4. 4. Koordinasi dengan Pendamping Rehabilitasi Sosial

  1. • Pemohon datang dengan membawa persyaratan; • Pendamping Rehabilitasi Sosial melakukan Verifikasi berkas dan data Pemohon • Assesmen dari Dinas Sosial bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial • Penerbitan Surat Rekomendasi • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Rehabilitasi Sosial • Pengesahan dan Tandatangan oleh Kepala Dinas • Menginformasikan kepada Pemohon bahwa Surat Rekomendasi telah selesai.

Penyerahan Berkas : 5 – 10 Menit

Assesmen                : 20 Menit

Rekomendasi          : 5 – 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan dan Pengasuhan Anak

 Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Dan Pengasuhan Anak"