Surat Keterangan Tidak Aktif/Tidak Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS PBI APBN

  1. Fotocopy e-KTP/KIA/Akta Lahir pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Sakit dari PPK

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan
  2. Verifikasi oleh Analis Kebijakan dan Operator DTKS
  3. Pembuatan surat keterangan
  4. Penandatangangan surat oleh Kepala DSPPPA
  5. Penyerahan Surat Keterangan kepada pemohon

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Aktif/Tidak Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS PBI APBN"