Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 440/59/610/2024

  1. Pasien Rawat Jalan JKN dan Umum : Lembar permintaan konsultasi gizi
  2. Pasien IGD : Lembar Skrining Gizi
  3. Rawat Inap : a. Lembar Permintaan Asuhan Gizi (PAGT) b. Konseling (konsultasi gizi) c. Lembar permintaan makan pasien

  1. Pasien masuk rawat inap atau rawat jalan
  2. Pasien mendapatkan skrining gizi
  3. Petugas melakukan asesmen gizi dan menentukan diagnosis
  4. Pasien mendapat intervensi gizi
  5. Pasien mendapat penanganan sesuai hasil intervensi gizi

Waktu pelayanan konsultasi gizi : 1 jam Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal distribusi makan pasien yaitu : 

a. Makan pagi : Pukul 05.30 – 06.30 

b. Makan siang : Pukul 11.00 – 12.00 

c. Makan sore : Pukul 16.30

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan edukasi dan konsultasi gizi, asuhan gizi, dan pemberian makan pasien

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram : @rsddrsoebandi

5. Facebook : Humas Soebandi

6. Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"