No. SK: 440/59/610/2024
Waktu pelayanan konsultasi gizi : 1 jam Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal distribusi makan pasien yaitu :
a. Makan pagi : Pukul 05.30 – 06.30
b. Makan siang : Pukul 11.00 – 12.00
c. Makan sore : Pukul 16.30
1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan edukasi dan konsultasi gizi, asuhan gizi, dan pemberian makan pasien
1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS
2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100
3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)
4. Instagram : @rsddrsoebandi
5. Facebook : Humas Soebandi
6. Kotak Saran
7. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store