Surat Rekomendasi Permohonan Izin Bupati Terkait Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Surat Pengajuan Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala DSPPPA
  2. Fotocopy Akta Notaris Organisasi dan Susunan Kepengurusan/Surat Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan.
  3. Fotocopy NPWP organisasi.
  4. Fotocopy surat domisili organisasi/sekretariat panitia
  5. Fotocopy KTP Ketua Organisasi/Ketua Panitia
  6. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan terorisme, radikalisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
  7. Fotocopy Surat Izin Keramaian dan Keamanan Dari Polres.

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan
  2. Verifikasi berkas oleh petugas.
  3. Verifikasi lapangan oleh petugas.
  4. Pembuatan surat rekomendasi permohonan izin Bupati terkait pelaksanaan pemungutan uang dan barang
  5. Penandatangangan surat oleh Kepala DSPPPA
  6. Penyerahan Surat Keterangan kepada pemohon

3 (Tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Permohonan Izin Bupati Terkait Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang"