Perekaman KTP Elektronik

  1. Telah Berusia 17 tahun/sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto Copy KK

  1. • Pemohon datang membawa fotokopi KK
  2. • Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
  3. • Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya.

Jangka Waktu Penyelesaian 10 menit dengan ketentuan koneksi internet dan server normal

Tidak dipungut biaya

Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el

1.   No WhatsApp 082334870781

3.   mengirim surat elektronik ke:

                kecamatanleces@gmail.com

        4. SP4N-Lapor!!!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online