Standar Pengkajian Dokter IGD Maternal RS Ciremai

  1. 1. Pasien telah dilakukan Triage di IGD Maternal
  2. 3. Pasien telah melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien gawat darurat maternal (TPPGDM)

  1. 1. Dokter melakukan konfirmasi ulang atas data subjektif dan data objektif yang diterima
  2. 2. dokter melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi data
  3. 3. dokter melakukan penginputan data subjektif di aplikasi Moter (Mobile Dokter)
  4. 4. Dokter menentukan diagnosis dan terapi awal

15 – 30 menit

Berdasarkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/ 65 / XI / 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai sebesar Rp 40.000 / Rp 45.000 / Rp 50.000

Diagnosa Medis

wa : 0821-2671-0908 kantor : 0231-238335 web : www.rsciremai.com ig : @rsciiremaicirebon fb : RS Ciremai Cirebon SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082126710908

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengkajian Dokter IGD Maternal RS Ciremai"