Standar Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS

  1. Fotocopy e-KTP/Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan
  2. Verifikasi oleh Analis Kebijakan dan Operator DTKS
  3. Mengunduh Surat Keterangan DTKS dari Aplikasi SIKS-NG
  4. Penandatangangan surat oleh Kepala DSPPPA
  5. Mencetak Surat Keterangan yang sudah ditanda tangani.
  6. Penyerahan Surat Keterangan kepada pemohon

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2. Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS"