Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Pindah/Datang

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Foto copy KK dan KK asli
  3. Foto copy KTP dan KTP asli
  4. Mengisi formulir F.1-38

  1. 1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Warga menyerahkan berkas ke petugas
  3. Petugas mengisi formular F.1-38 dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan formular F.1-38
  6. Selesai

1 Menit warga menyerahkan beras ke petugas

2 Menit Petugas mengisi Formulir F.1-38 dan petugas membei nomor register

2 Menit pertugas melakukan pemerosesan penandatatanganan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Pindah/Datang

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Pindah/Datang"