Pelayanan PERISTI

No. SK: 440/59/610/2024

  1. SEP rawat inap (pasien JKN dan J-Kueren)
  2. KTP / KK / KIA
  3. Buku KIA
  4. Kartu JKN
  5. Surat Rujukan

  1. Pasien maternal / ginekologi / onkologi masuk melalui Klinik Spesialis / IGD PONEK ke ruang bersalin / Dahlia, sedangkan pasien neonatus ke Ruang Perinatologi / rawat gabung Dahlia dan dilakukan timbang terima oleh bidan / perawat melalui telefon / serah terima secara langsung dengan menyerahkan Dokumen Rekam Medis pasien ke petugas ruangan
  2. Bidan / perawat menjelaskan tentang tata tertib di ruangan dan memberikan edukasi tindakan selanjutnya sesuai advise DPJP
  3. Pasien dilakukan pengkajian rawat inap dan diberikan pelayanan asuhan kebidanan / keperawatan
  4. Pasien / keluarga menandatangani formulir informed consent tindakan, edukasi terintegrasi, pengobatan risiko tinggi dan konseling KB untuk ibu
  5. Pasien yang memerlukan tindakan di kamar operasi baik elektif maupun emergensi dipindahkan / dikonsulkan ke kamar operasi, setelah tindakan kamar operasi selesai pasien dikembalikan ke ruang perawatan Dahlia untuk ibu, perinatologi untuk bayi, jika membutuhkan perawatan intensif dipindahkan ke ruang ICU untuk ibu / NICU untuk bayi.
  6. Ibu dan bayi bugar yang sudah dinyatakan selesai perawatan di ruang bersalin dipindahkan ke ruang rawat gabung / ruang nifas Dahlia
  7. Bayi yang lahir dalam kondisi tidak bugar dirawat di Ruang Perinatologi / NICU
  8. Ibu yang memerlukan perawatan intensif dipidahkan ke ruang ICU
  9. Bayi yang dinyatakan stabil di Ruang Perinatologi dapat dipindahkan ke ruang rawat gabung / KRS
  10. Ibu dan bayi yang dinyatakan selesai perawatan / diperbolehkan KRS atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain oleh DPJP dianjurkan untuk mengurus administrasi pembayaran
  11. Pasien yang administrasi pembayarannya sudah selesai dari loket pembayaran dapat dipulangkan melalui ruang Dahlia atau Perinatologi

Jam pelayanan rawat inap 24 jam

Waktu pelayanan :

1. Pasien baru 30 menit

2. Pasien lama 15 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Persalinan normal dan patologi ; Pelayanan PONEK 24 jam ; Pelayanan perinatologi level 1 dan 2 ; Ginekologi dan Onkologi

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram : @rsddrsoebandi

5. Facebook : Humas Soebandi

6. Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PERISTI"