Pelayanan Legalisir Surat - surat

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Membawa berkas asli surat yang akan di legalisir
  2. Foto copy surat yang untuk mendapatkan pengesahan

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan foto copy surat untuk mendapatkan pengesahan
  3. Petugas melakukan pemerosesan dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan surat pengesahan
  6. Selesai

1 Menit menerima berkas yang akan dilegalisir dari warga

1 Menit petugas memberi nomor register 

3 Menit memberi stempel dan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah / Sekretaris

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Surat - surat

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat - surat"