No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023
1 Menit menerima berkas yang akan dilegalisir dari warga
1 Menit petugas memberi nomor register
3 Menit memberi stempel dan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah / Sekretaris
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisir Surat - surat
Kelurahan Kraton
Jl. Letnan Singosastro No. 81
email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store