Surat izin Penghimpunan Uang/Barang Dinas Sosial Kota Bandar Lampung

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. Mengajukan Surat Permohonan Izin penghimpunan Uang dan Barang.
  2. Menyampaikan secara tertulis
  3. Menyampaikan kesiapan untuk memberikan laporan secara tertulis hasil penghimpunan uang/ barang kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
  4. Melampirkan : a. AktaNotaris/ AktaPendirianYayasan b. Foto Copy AD/ ART Yayasan c. StrukturOrganisasi d. SusunanPengurus e. NPWP atas nama Yayasan f. Kontak Person atas nama lembaga
  5. Surat permohonan perpanjangan penghimpunan uang/ barang.
  6. Menyampaikan secara tertulis laporan penghimpunan uang/barang tahap I
  7. Melampiran : 3.1 Akta Notaris/Akta Pendirian Yayasan 3.2 Foto copy AD/ART Yayasan 3.3 Struktur Organisasi 3.4 Susunan Pengurus 3.5 NPWP atas nama Yayasan 3.6 Kontak Person atas nama lembaga

  1. I. Penerbitan Surat Izin Penghimpunan Uang/ Barang • Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat izin penghimpuna uang/ barang kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung yang ditanda tangani dan dicap basah • Surat permohonan dimasukkan ke Bagian TU untuk dicatat dan dibukukan dalam agenda surat • Surat diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi; • Sekretaris dinas memberikan advice sesuai dengan tupoksi bidang masing-masing; • Kepala Bidang memverifikasi surat yang diterima, untuk kemudian memberikan advice kepada Kepala Seksi untuk ditindaklanjuti; • Kepala seksi memverifikasi ulang surat permohonan yang masuk • Kepala seksi melakukan peninjauan lapangan tentang lokasi lembaga yang mengajukan surat permohonan penghimpunan uang/barang; • Kepala seksi membuat surat izin permohonan • Kepala seksi memberikan paraf kordinasi kemudian meneruskan ke Kepala Bidang; • Kepala Bidang memverifikasi dan memberikan paraf kordinasi; • Surat diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk diverifikasi dan memberikan paraf kordinasi; • Surat diteruskan ke Kepala Dinas, untuk diverifikasi dan diberikang pengesahan; • Surat diteruskan ke Bagian Tata Usaha untuk diberi nomor dan dicap basah.
  2. II. Perpanjangan Surat Izin Penghimpunan Uang/ Barang • Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat izin perpanjangan penghimpuna uang/ barang kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung yang ditanda tangani dan dicap basah; • Secara prosedur sama dengan surat izin seperti diatas; Penambahan persyaratan yaitu melampirkan laporan penghimpunan uang/ barang sebelumnya.

Penerimaan Surat :10 - 30 menit

 Proses Penerbitan : 1 – 3 hari 

 Proses Pengambilan :10 – 15 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Penghimpunan Uang / Barang Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. dan Perpanjangan Surat Izin PenghimpunanUang/ Barang

Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525 

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Penghimpunan Uang/Barang Dinas Sosial Kota Bandar Lampung"