Penerbitan Surat Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial/ Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Lks/Lksa)Dinas Sosial

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. 1. Surat permohonan permintaan rekomendasi.
  2. 2. AktaNotaris/ AktaPendirianYayasan.
  3. 3. Foto Copy PengesahandariKemenkumham.
  4. 4. Foto Copy AD/ ART Yayasan.
  5. 5. StrukturOrganisasi.
  6. 6. SusunanPengurus.
  7. 7. Bio Data Pengurus.
  8. 8. Foto Copy KTP Pengurus.
  9. 9. Pas FotoKetuaukuran4 x 6 : 3 lembar.
  10. 10. NPWP Yayasan.
  11. 11. Foto Copy Rekening Bank AtasNamaYayasan.
  12. 12. Rekomendasitertulis dariForda LKS/ LKSA Kota Bandar Lampung.
  13. 13. SuratPersetujuanTetangga.
  14. 14. SuratDomisilidariKelurahan.
  15. 15. DaftarNamaAnakAsuh.

  1. • Pemohon/ petugas BPMPTSP datang membawa surat yang ditandatangani oleh pejabat terkait perihal permohonan penerbitan rekomendasi LKS/LKSA; • Surat diterima oleh Bagian Tata Usaha untuk dicatat dalam administrasi surat menyurat; • Surat diteruskan ke Sekretaris Dinas Sosial, untuk telaah dan didistribusikan sesuai dengan tupoksi masing-masing bidang; • Surat yang diterima dari sekretaris diverifikasi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial; • Hasil verifikasi Kepala Bidang diberikan advice kepala seksi untuk ditindaklanjuti; • Kepala Seksi melakukan survey lapangan ke LKS/LKSA tersebut; • Kepala seksi membuat surat rekomendasi; • Surat rekomendasi yang telah dicetak diverfikasi dan diberi paraf kordinasi oleh Kepala Seksi; • Kepala Bidang melakukan verifikasi ulang dan bila telah sesuai dengan standar tata naskah memberikan paraf kordinasi; • Surat kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk diverifikasi dan diberikan paraf kordinasi; • Untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kepala Dinas dan bila telah sesuai dengan paraturan yang ada akan dilakukan pengesahan; • Surat yang telah disahkan diberi nomor surat keluar pada Bagian Tata Usaha dan dicap basah; • Kemudian menghubungi/ kordinasi dengan fihak terkait bahwa surat rekom telah siap.

Penerimaan Surat :10 - 30 menit

 Proses Penerbitan : 1 – 2 hari Proses 

Pengambilan :10 – 15 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial/ Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ( LKS/LKSA )

Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial/ Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Lks/Lksa)Dinas Sosial "