Penerbitan Surat Rekomendasi Program pip / kip kuliah

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. - Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. - Surat Terdaftar dalam DTKS
  3. - Foto copy KK Pemohon
  4. - Fotocopy KTP Pemohon
  5. - Surat dari Sekolah untuk mendaftar SNPTN/SBMPTN melalui jalur Beasiswa/Bukti Telah diterima di Universitas

  1. • Pemohon datang dengan membawa persyaratan; • Pemohon diarahkan ke bidang Kesos untuk cek data DTKS pada Aplikasi SIKS-NG • Operator SIKS-NG mencetak Bukti terdata dalam DTKS • Petugas memeriksa Kelengkapan berkas permohonan • Verifikasi berkas dan dat pemohon dilakukan oleh Petugas Fungsional • Pembuatan Surat Rekomendasi oleh Petugas Fungsional; • Koreksi oleh Petugas Fungsional; • Paraf oleh Fungsional dan Kabid Banjamsos; • Pengesahan dan tandatangan oleh Sekretaris Dinas Sosial; • Data DTKS di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial; • Petugas memberikan Surat Rekomendasi Kepada Pemohon.

Penyelesaian : 15 (Lima Belas Menit) s.d 20 (dua puluh menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi PIP KIP Kuliah

Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525 

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Program pip / kip kuliah"