Standar Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan JKN-KIS Mandiri Kelas 1 dan 2 yang Menunggak Pembayaran Pindah ke JKN-KIS yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Fotocopy e-KTP pemohon Kab. Belitung.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Kab. Belitung.
  3. Fotocopy Struk Tagihan Tunggakan dari BPJS Kesehatan.
  4. Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Mampu Bayar dari Pemohon yang Diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan kepada petugas front office
  2. Verifikasi Data oleh Analis Kebijakan dan Operator DTKS
  3. Pembuatan surat rekomendasi oleh staf administrasi
  4. Penandatangangan surat oleh Kepala DSPPP
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi kepada pemohon

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Melalui Kotak Saran yang dipasang langsung di ruang depan kantor DSPPPA 

2.Surat tertulis ditujukan ke DSPPPA 

3. Melalui Telpon Kantor Telp. 0821 8191 1881 

4. Melalui Email, dspppa@belitung.go.id 

5. Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Telpon Kantor Telp/wa 0821 8191 1881 Email, dspppa@belitung.go.id,Kotak Pengaduan di Website dspppa@belitung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan JKN-KIS Mandiri Kelas 1 dan 2 yang Menunggak Pembayaran Pindah ke JKN-KIS yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung"