Penerbitan Surat Meneruskan Perjalanan Orang terlantar

No. SK: 465/3017/III.05/X/2022

  1. - Surat Keterangan dari Kepolisian RI atau Surat Keterangan Dinas Sosial

  1. • Pemohon datang dengan membawa persyaratan; • Petugas memeriksa Kelengkapan berkas permohonan • Pembuatan Surat Rekomendasi oleh Petugas; • Koreksi oleh Petugas/Fungsional • Paraf oleh Fungsional dan Kabid Banjamsos; • Pengesahan dan tandatangan oleh Sekretaris Dinas Sosial atau Pejabat Esselon III; • Petugas memberikan Surat Rekomendasi dan Bantuan Akomodasi untuk meneruskan perjalanan kepada Pemohon.

Penyelesaian : 15 (Lima Belas Menit) s.d 20 (dua puluh menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Meneruskan Perjalanan Orang Terlantar (Kehabisan Uang dan atau Kecopetan)

Telpon/Fax : (0721) 704-928

 SP4N : lapor.go.id

 E-mail : dinsos.bl@gmail.com

 WhatsApp : 0857-8893-9525

 Telegram : 0857-8893-9525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Meneruskan Perjalanan Orang terlantar"